Mukadimah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, Indonesia, nomor 603/O/2001 telah menyatakan bahwa tugas pokok perguruan tinggi adalah untuk berperan aktif dalam perbaikan dan pengembangan kualitas kehidupan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pengembangan pengertian dan kerjasama internasional untuk mencapai kedamaian dunia dan kesejahteraan lahir batin umat manusia berkelanjutan. Namun apakah tugas pokok universitas ini telah dijalankan dengan baik?
Kita perlu memperhatikan dan berusaha meluruskan fungsi universitas kepada tugas pokoknya seperti yang dinyatakan dalam mukadimah Menteri Pendidikan Nasional tersebut. Terdapat dua fenomena yang menurut saya yang dapat melencengkan fungsi asal universitas, yaitu pendidikan yang terlalu berorientasi kepada komersialisasi, dan kecendrungan universitas untuk mengejar angka, angka dan angka, seperti webometrics, jumlah publikasi, jumlah mahasiswa lain sebagainya (Key Performance Indicator), tanpa melihat substansi mengenai hikmah dari angka-angka tersebut. Sebaiknya, letakkanlah sesuatu pada hakikat hikmah dari indikator tersebut, jika tidak, ini akan menjadi klaim yang berkelebihan (overclaim) terhadap prestasi yang pada akhirnya hanya akan menjadi keberhasilan yang semu (pseudo achievement). Sebagai contoh, demi peningkatan ranking universitas, kenaikan pangkat, para dosen banyak “bermain” dengan publikasi. Maksud “bermain” adalah mereka hanya mengejar publikasi bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan tetapi publikasi untuk naik pangkat dan prestise dengan mengabaikan etika kejujuran.